Yang penting
Peralatan uji yang dibawa teknisi, barang pameran, sampel untuk dipresentasikan, dan perkakas khusus sering masuk ke suatu negara hanya untuk beberapa hari. Kalau diperlakukan sebagai impor biasa, bea dan pajaknya dibayar penuh tanpa alasan.
Banyak negara menyediakan fasilitas impor sementara, dengan jaminan atau dengan carnet, yaitu dokumen internasional untuk barang yang masuk sementara. Apakah carnet diterima dan untuk jenis barang apa, bergantung pada negara tujuan.
Hal yang sama berlaku ke arah sebaliknya: barang yang keluar dari Indonesia untuk diperbaiki lalu kembali lagi harus dicatat saat keluar, supaya saat kembali hanya biaya perbaikannya yang dikenai bea.
Yang diatur sebelum berangkat
- Tujuan dan lama tinggalPameran, pengujian, perbaikan, dan sampai kapan.
- DokumenCarnet bila diterima, atau fasilitas impor sementara nasional.
- JaminanSiapa yang menyediakannya.
- Identifikasi barangNomor seri dan foto, supaya barang yang sama terbukti kembali.
- Perjalanan pulangKurir yang sama atau penugasan kedua.
Sebutkan apa yang harus terbang. Kami jawab dengan penerbangan dan harga.
Lima pertanyaan singkat. Petugas dispatch menjawab dengan penerbangan yang jelas, jam serah terima dan satu harga pasti, siang maupun malam.
- Satu kurir bernama dari penjemputan sampai tanda tangan
- Bea cukai diurus langsung oleh kurir saat tiba
- Perusahaan berlisensi, faktur resmi
Risiko kalau tidak diatur
Barang yang masuk tanpa pengaturan sementara dianggap impor biasa. Saat keluar lagi, bea yang sudah dibayar tidak otomatis kembali.
Barang yang keluar tanpa pencatatan, saat kembali dianggap barang impor baru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah Indonesia menerima carnet?
Untuk tujuan tertentu. Kami memeriksa per kiriman dengan PPJK penerima.
Berapa lama barang boleh tinggal?
Sesuai izin yang diberikan, biasanya beberapa bulan.
Apakah kurir bisa membawa pulang barangnya?
Ya, dalam penugasan pulang pergi.
Siapa yang mengurus carnet?
Pemilik barang, lewat lembaga penerbit di negaranya.
Panduan lain
Foto sampul: Gunawan Kartapranata, CC BY-SA 3.0, Wikimedia Commons. Semua kredit foto.